Penyadapan terhadap Prabowo Kategori Makar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Istana Kepresidenan menyatakan tindakan dugaan penyadapan secara ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan melibatkan para jenderal polisi aktif terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat publik termasuk dalam ketegori makar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, tindakan ilegal ini melampaui batas hukum biasa dan berpotensi memicu ancaman keamanan nasional. "Kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas dia dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (4/11).
