Reporter: Achmad Jatnika, Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Beleid ini diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 18 Januari 2022 pekan lalu dan berlaku sejak diundangkan 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan. Tujuan aturan ini adalah untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di pasaran yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.