Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menahan diri dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) di awal tahun. Mereka menunggu ketentuan baru dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR tahun 2023.
Kemenko Perekonomian baru merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari. Ada beberapa poin yang berbeda untuk program KUR 2023 dalam beleid tersebut.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG