Penyaluran KUR di Awal Tahun Masih Seret, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menahan diri dalam menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) di awal tahun. Mereka menunggu ketentuan baru dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR tahun 2023.
Kemenko Perekonomian baru merilis Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari. Ada beberapa poin yang berbeda untuk program KUR 2023 dalam beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.