Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) baru yang akan mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut akan menghapus keharusan rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk kasus tertentu, demi mempercepat penanganan pasien.
