ILUSTRASI. Stan perusahaan asuransi jiwa TASPEN LIFE saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12/2014). KONTAN/Daniel Prabowo/21/12/2014
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara persoalan penempatan investasi pada produk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Agung. Produk KPD yang dikelola Emco sebagai manajer investasi, berisikan aset dasar berupa medium term note (MTN) yang diterbitkan PT Prioritas Raditya Multifinance.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat siaran pers, Rabu (12/1), menyebut ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di tubuh anak usaha PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada periode 2017-2020. Guna menangani perkara ini, maka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 4 Januari 2022.
Sprindik ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.