Penyusunan Aturan Elpiji Satu Harga Hampir Tuntas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji tertentu (LPG 3 kilogram) ditargetkan rampung pada tahun ini. Adapun revisi kedua perpres tersebut dikejar salah satunya untuk mencapai target elpiji satu harga di seluruh Indonesia.
"Jadi ini saya baru ingin sampaikan bahwa sekarang sedang merampungkan revisi Perpres LPG. Pokoknya tahun ini harus selesai," ungkap Direktur Jenderal Migas ESDM, Laode Sulaeman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11).
