Perampingan Birokrasi Lewat Evaluasi Lembaga Negara yang Dibentuk Undang-Undang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah membubarkan 10 lembaga non struktural pada tahun 2020, pemerintah mewacanakan kembali pembubaran sejumlah lembaga/badan negara yang dibentuk lewat Undang-Undang (UU).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur dalam UU untuk dilakukan evaluasi. Hal ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang ramping dan cepat mengambil keputusan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan