Berita Regulasi

Perampingan Birokrasi Lewat Evaluasi Lembaga Negara yang Dibentuk Undang-Undang

Jumat, 11 Juni 2021 | 08:20 WIB
Perampingan Birokrasi Lewat Evaluasi Lembaga Negara yang Dibentuk Undang-Undang

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah membubarkan 10 lembaga non struktural pada tahun 2020, pemerintah mewacanakan kembali pembubaran sejumlah lembaga/badan negara yang dibentuk lewat Undang-Undang (UU).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur dalam UU untuk dilakukan evaluasi. Hal ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang ramping dan cepat mengambil keputusan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru