Perang Dagang, Pemain Asuransi Marine Cargo Bakal Incar Segmen Domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Babak baru perang dagang dimulai lagi. Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara juga dikenai bea masuk tinggi oleh Amerika Serikat (AS). Tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Indonesia sendiri akan menghadapi tarif sebesar 32%.
Bagi industri asuransi, kondisi ini akan berdampak buruk. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, tarif resiprokal dari AS berpotensi menurunkan volume ekspor-impor antara Indonesia dan Amerika Serikat.
