Berita Bisnis

Perbankan Bersiap Blokir ATM Magnetik

Jumat, 15 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Perbankan Bersiap Blokir ATM Magnetik

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip sepenuhnya tinggal 2,5 bulan lagi. Terhitung sejak akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggak waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012.

Meskipun masih ada waktu bagi bank untuk mendorong nasabah mereka melakukan penukaran kartu secara mandiri, beberapa bank sudah melakukan pemblokiran ATM yang masih magnetik. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru