KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip sepenuhnya tinggal 2,5 bulan lagi. Terhitung sejak akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggak waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012.
Meskipun masih ada waktu bagi bank untuk mendorong nasabah mereka melakukan penukaran kartu secara mandiri, beberapa bank sudah melakukan pemblokiran ATM yang masih magnetik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.