KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penerapan kartu debit atau ATM berbasis cip sepenuhnya tinggal 2,5 bulan lagi. Terhitung sejak akhir tahun 2021, kartu yang masih menggunakan pita magnetik sudah tidak akan bisa digunakan. Tenggak waktu ini diatur Bank Indonesia (BI) melalui PBI Nomor 14/2/PBI/2012.
Meskipun masih ada waktu bagi bank untuk mendorong nasabah mereka melakukan penukaran kartu secara mandiri, beberapa bank sudah melakukan pemblokiran ATM yang masih magnetik.
