Perbankan Eropa Meraih US$ 24 Miliar di Negara Tax Haven
KONTAN.CO.ID - MILAN. Bank berdampak sistemik di kawasan Eropa membukukan pendapatan rata-rata € 20 miliar atau setara US$ 23,7 miliar per tahun dari negara kawasan surga pajak alias tax haven. Laporan Observatorium Pajak Uni Eropa menyebut, nilai itu menyumbang 14% dari pendapatan 36 bank besar di Eropa yang berkantor pusat di 11 negara.
Setidaknya ada 17 yurisdiksi masuk dalam daftar surga pajak dalam laporan itu. Mulai Bahama, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Guernsey, Gibraltar, Hong Kong, Irlandia, Isle of Man, Jersey, Kuwait, Luksemburg, Makau, Malta, Mauritius, Panama dan Qatar.
