KONTAN.CO.ID - MILAN. Bank berdampak sistemik di kawasan Eropa membukukan pendapatan rata-rata € 20 miliar atau setara US$ 23,7 miliar per tahun dari negara kawasan surga pajak alias tax haven. Laporan Observatorium Pajak Uni Eropa menyebut, nilai itu menyumbang 14% dari pendapatan 36 bank besar di Eropa yang berkantor pusat di 11 negara.
Setidaknya ada 17 yurisdiksi masuk dalam daftar surga pajak dalam laporan itu. Mulai Bahama, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Guernsey, Gibraltar, Hong Kong, Irlandia, Isle of Man, Jersey, Kuwait, Luksemburg, Makau, Malta, Mauritius, Panama dan Qatar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.