Perbankan Harus Bersiap Tambah Modal di Awal Tahun Mendatang

Kamis, 16 Mei 2019 | 08:51 WIB
Perbankan Harus Bersiap Tambah Modal di Awal Tahun Mendatang
[]
Reporter: Anggar Septiadi, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri perbankan perlu bersiap-siap mempertebal modalnya. Penambahan modal diperlukan untuk mengimbangi kemungkinan naiknya rasio pencadangan alias coverage ratio. Rasio itu berpotensi naik saat bank memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 71 tentang penambahan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CPKN) pada 1 Januari 2020 mendatang.

Pembentukan cadangan yang kian tinggi berarti bankir harus putar otak untuk menjaga permodalan. Direktur Keuangan Bank Mandiri Panji Irawan mengaku sudah mebyiapkan penambahan pencadangan sejak tahun ini. Panji memproyeksi posisi coverage ratio PT Bank Mandiri Tbk bakal meningkat sekitar 10% akhir 2019 akibat pencadangan yang naik.

Tahun lalu, coverage ratio Bank Mandiri sebesar 143% dengan CKPN sebesarRp 14,18 triliun. Coverage ratio Bank Mandiri terus menanjak ke kisaran 150%–151% pada saat ini. "Kemungkinan dengan adanya PSAK 71 ini coverage ratio bisa naik jadi ke level 160% atau lebih," ujar Panji, Rabu (15/5).

Akibatnya rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) akan tergerus sekitar 1%–2% menyusul pemenuhan PSAK 71 tersebut. Per Maret 2019, posisi CAR Bank Mandiri ada di level 22,47%.

Hal tersebut juga akan berpengaruh kepada rasio biaya kredit alias cost of credit (CoC). "PSAK 71 tidak berpengaruh ke laba rugi, tapi masuknya ke return earning artinya yang terdampak ekuitas," tuturnya.

Direktur Risiko, Strategi dan Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara Tbk Mahelan Prabantarikso juga mengatakan posisi coverage ratio bakal meningkat di akhir tahun ini. Coverage ratio di 2019 bakal bertengger sekitar 75%.

Posisi tersebut meningkat sekitar 25% dari akhir tahun 2018 yang di posisi 49,24%. Adapun pada kuartal I-2019 coverage ratio BTN sebesar 45,07%. "BTN memang berencana meningkatkan coverage ratio di akhir tahun ini," kata Mahelan kepada KONTAN, Selasa (15/5).

Walau ada pemenuhan PSAK 71, Mahelan menyebut CAR BTN tidak akan tergerus. Sebab, dalam waktu dekat BTN memiliki rencana untuk menerbitkan pinjaman subordinasi sebesar Rp 3 triliun untuk penguatan modal. "CAR ditargetkan di kisaran 18% akhir 2019," tandas Mahelan.

Antisipasi bank

Direktur Manajemen Risiko Bank BNI Bob Tyasika Ananta belum lama ini mengatakan pihaknya sudah mengkalkulasi akan terjadi kenaikan CKPN sekitar 5%–11% terkait implementasi PSAK 71. Adapun CKPN BNI di pada tahun 2018 sebesar Rp 14,05 triliun. Artinya, ada tambahan pencadangan di tahun ini sekitar Rp 700 miliar hingga Rp 1,54 triliun.

Sementara Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo bilang, manajemen Bank Mandiri tak khawatir implementasi PSAK 71 menggerus CAR. Sebab BRI telah menyiapkan CKPN di atas 150% dari rasio NPL. Potensi penggerusan CAR atas implementasi PSAK 71 sekitar 1%, tapi kami juga siap lantaran dalam beberapa tahun terakhir juga telah menyiapkan coverage ratio di atas 150%, tandas Haru. 

Sedikit berbeda, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja menjelaskan kalau posisi coverage ratio Bank OCBC NISP ini tak bakal bergerak banyak.

Alasannya, posisi coverage ratio OCBC NISP sudah relatif tinggi yakni menyentuh 200%. "Coverage ratio per Desember tahun 2018 sudah 200%, rasanya sudah tidak perlu ditingkatkan lagi," kata Parwati. Oleh karena itu, Parwati yakin dampak pemenuhan PSAK 71 tidak berdampak terlalu banyak ke rasio keuangan Bank OCBC NISP.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler