Berita Kebijakan

Percepat Ekspor CPO, Pungutan Ekspor Dihapus

Senin, 18 Juli 2022 | 04:15 WIB
Percepat Ekspor CPO, Pungutan Ekspor Dihapus

Reporter: Lailatul Anisah, Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik menghampiri eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemerintah mengabulkan permintaan mereka agar menghapus sementara pungutan ekspor CPO dan produk turunannya.

Penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus alias 31 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru