Peredaran Ponsel Ilegal Masih Marak, Cek IMEI Diabaikan
Selasa, 16 Juni 2020 | 06:21 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara d
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau black market (BM) melalui sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih dipertanyakan.
Dalam keterangan tertulisnya pekan lalu, Indonesia Technology Forum (ITF) mengklaim, melalui investigasinya menemukan masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.