Peredaran Ponsel Ilegal Masih Marak, Cek IMEI Diabaikan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau black market (BM) melalui sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih dipertanyakan.
Dalam keterangan tertulisnya pekan lalu, Indonesia Technology Forum (ITF) mengklaim, melalui investigasinya menemukan masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan