Berita Regulasi

Peredaran Ponsel Ilegal Masih Marak, Cek IMEI Diabaikan

Selasa, 16 Juni 2020 | 06:21 WIB
Peredaran Ponsel Ilegal Masih Marak, Cek IMEI Diabaikan

ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara d

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau black market (BM) melalui sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih dipertanyakan.

Dalam keterangan tertulisnya pekan lalu, Indonesia Technology Forum (ITF) mengklaim, melalui investigasinya menemukan masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru