Perhatian, Tarif Tiket Pesawat Turun di Periode Akhir Tahun Nanti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi para pelancong. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memangkas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50/2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan