Perhatian Warga Negara Asing Kini Sudah Bisa Menjadi Petinggi BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era baru pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimulai. Usai mendapat payung hukum baru di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, BUMN kini boleh dipimpin oleh warga negara asing (WNA).
Ini terbukti saat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rabu (15/10) mendapuk dua warga negara asing di jajaran direksi.
