Perhatian Warga Negara Asing Kini Sudah Bisa Menjadi Petinggi BUMN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era baru pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimulai. Usai mendapat payung hukum baru di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, BUMN kini boleh dipimpin oleh warga negara asing (WNA).
Ini terbukti saat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rabu (15/10) mendapuk dua warga negara asing di jajaran direksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan