Perintah Presiden Serap Lebih Masif Masukan Masyarakat di RUU KUHHP

Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:15 WIB
Perintah Presiden Serap Lebih Masif Masukan Masyarakat di RUU KUHHP
[]
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memasuki babak baru. Pemerintah membuka diri menerima masukan  masyarakat atas RUU ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar melakukan diskusi lebih masif dan terbuka untuk membahas poin-poin krusial di RUU KUHP. Ada 14 isu krusial yang jadi perdebatan di publik dan perlu diperjelas kepada masyarakat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:18 WIB

Meracik Formula Pajak yang Tepat untuk UMKM

Bagi UMKM yang baru berdiri, pemerintah dapat mengenakan pajak yang lebih rendah dengan skema pelaporan yang lebih sederhana.

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

Bank Syariah Yakin Efek Pemindahan Dana Muhamadiyah Tak Signifikan

PT Bank BCA Syariah Pranata mengungkapkan penempatan dana Muhammadiyah kecil dan masih di bawah Rp 50 miliar.

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:17 WIB

IHSG Menanti Arah Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia

Katalis utama pergerakan IHSG masih dari penantian pengumuman BI rate yang diperkirakan tetap dipertahankan

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Risiko Lebih Tinggi, Asuransi Mobil Listrik Bakal Lebih Mahal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. 

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:16 WIB

Posisi Utang Luar Negeri Indonesia per Mei 2025 Tumbuh Lebih Rendah

BI mencatat posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 435,6 miliar pada Mei 2025, naik 6,8% secara tahunan.

Saham-Saham Prajogo Pangestu Menyokong IHSG saat Saham Bank Jeblok
| Selasa, 15 Juli 2025 | 03:15 WIB

Saham-Saham Prajogo Pangestu Menyokong IHSG saat Saham Bank Jeblok

Meski IHSG menguat, ada lebih banyak saham yang harganya melemah. Sebanyak 418 saham melemah, 188 saham yang harganya naik, dan 198 saham flat.

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito
| Selasa, 15 Juli 2025 | 02:16 WIB

Kekayaan Prajogo Pangestu Melonjak Jadi Rp 525 Triliun Didorong Saham Grup Barito

Berdasarkan data Real Time Billionaires List dari Forbes pada Senin (14/7), kekayaan bersih Prajogo Pangestu naik 16,02% menjadi US$ 32,3 miliar.

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi
| Senin, 14 Juli 2025 | 14:24 WIB

Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI, ini Profil PT Bringin Inti Teknologi

Sebanayak 87,31% saham PT Bringin Inti Teknologi (PT BIT) dikuasai oleh Dana Pensiun BRI (Dapen BRI).

Profit 26,29% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (14 Juli 2025)
| Senin, 14 Juli 2025 | 08:37 WIB

Profit 26,29% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (14 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 14 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.924.000 per gram, harga buyback Rp 1.768.000 per gram.

Harga Tembaga Kian Perkasa, Kinerja Emiten Semakin Berjaya
| Senin, 14 Juli 2025 | 07:29 WIB

Harga Tembaga Kian Perkasa, Kinerja Emiten Semakin Berjaya

Tren kenaikan harga tembaga akan berpengaruh pada peningkatan margin keuntungan emiten-emiten tembaga.

INDEKS BERITA

Terpopuler