Berita

Perintah Presiden Serap Lebih Masif Masukan Masyarakat di RUU KUHHP

Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:15 WIB
Perintah Presiden Serap Lebih Masif Masukan Masyarakat di RUU KUHHP

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memasuki babak baru. Pemerintah membuka diri menerima masukanĀ  masyarakat atas RUU ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar melakukan diskusi lebih masif dan terbuka untuk membahas poin-poin krusial di RUU KUHP. Ada 14 isu krusial yang jadi perdebatan di publik dan perlu diperjelas kepada masyarakat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler