Perintah Presiden Serap Lebih Masif Masukan Masyarakat di RUU KUHHP
Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:15 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memasuki babak baru. Pemerintah membuka diri menerima masukanĀ masyarakat atas RUU ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar melakukan diskusi lebih masif dan terbuka untuk membahas poin-poin krusial di RUU KUHP. Ada 14 isu krusial yang jadi perdebatan di publik dan perlu diperjelas kepada masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.