Berita Regulasi

Perjanjian Dagang Internasional yang Disepakati Indonesia Masih Belum Optimal

Selasa, 17 November 2020 | 05:03 WIB
Perjanjian Dagang Internasional yang Disepakati Indonesia Masih Belum Optimal

ILUSTRASI. Suasana aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (15/11/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terbilang rajin melakukan kerjasama perdagangan internasional dengan sejumlah negara. Baik itu dilakukan secara bilateral maupun secara multilateral. Namun pebisnis masih melihat ada kendala yang harus diperbaiki, terutama untuk mengoptimalkan potensi pasar ekspor.

Delapan tahun berunding, perjanjian dagang terbesar di dunia yakni Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atawa Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akhirnya rampung. Sebanyak 15 negara terlibat dalam perdagangan bebas regional tersebut. Antara lain 10 negara anggota ASEAN plus lima negara mitra yakni China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru