KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir belum lama ini menjadi fakta, bahwa mafia tanah merupakan persoalan yang di dalamnya ada konflik pertanahan yang tidak berkesudahan. Praktik mafia tanah tumbuh subur di dalam tubuh birokrasi dan administrasi pertanahan.
Berdasarkan pemantauan praktik suap-menyuap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2005 hingga 2015, masih ditemukan praktik penyuapan dalam pelayanan pertanahan, atau kongkalikong antara calo atau makelar tanah dan oknum birokrat pertanahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan