Berita

Perkara Mafia Tanah di Putusan Pengadilan

Oleh Agung Hermansyah dan Arjana Bagaskara Solichin - Advokat di Jakarta
Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:30 WIB
Perkara Mafia Tanah di Putusan Pengadilan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir belum lama ini menjadi fakta, bahwa mafia tanah merupakan persoalan yang di dalamnya ada konflik pertanahan yang tidak berkesudahan. Praktik mafia tanah tumbuh subur di dalam tubuh birokrasi dan administrasi pertanahan.

Berdasarkan pemantauan praktik suap-menyuap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2005 hingga 2015, masih ditemukan praktik penyuapan dalam pelayanan pertanahan, atau kongkalikong antara calo atau makelar tanah dan oknum birokrat pertanahan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.157,23
0.24%
-17,30
LQ45
924,65
0.72%
-6,71
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%