Perlindungan Konsumen Fintech Lending Bakal Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperkuat aturan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga terkait praktik pinjaman online.
Salah satu poin dalam putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 tersebut, presiden, wakil presiden dan DPR diwajibkan melakukan supervisi terhadap OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi fintech lending dan masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.