Perlindungan Konsumen Fintech Lending Bakal Diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperkuat aturan bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga terkait praktik pinjaman online.
Salah satu poin dalam putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 tersebut, presiden, wakil presiden dan DPR diwajibkan melakukan supervisi terhadap OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi fintech lending dan masyarakat.
