Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), di bawah Kementerian Keuangan, resmi meneken kontrak payung Asuransi Barang Milik Negara (BMN). DJKN meluncurkan implementasi skema pembiayaan premi berbasis Pooling Fund Bencana (PFB) pada Selasa (2/12).
Langkah ini menandai penguatan strategi pemerintah dalam memitigasi risiko bencana terhadap aset negara, sekaligus juga memperluas bantalan ketahanan fiskal.
