Perlindungan Semu

Senin, 20 Februari 2023 | 08:00 WIB
Perlindungan Semu
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerapkan papan pemantauan khusus bagi saham-saham emiten yang mendapat notasi khusus menarik untuk dicermati. Apa mekanisme perdagangan khusus untuk saham-saham yang kini mendapat notasi, atau populer disebut tato itu, bisa melindungi kepentingan investor?

Selama ini, BEI "melindungi" investor dengan memberi notasi tertentu pada saham-saham yang dianggap berisiko. Di website-nya, BEI mencantumkan 17 notasi, yang dilambangkan dengan abjad, yang patut dicermati investor sebelum membeli sebuah saham.

Dari belasan notasi itu, ada notasi X yang dilekatkan pada saham yang masuk dalam pemantauan khusus. Satu alasan sebuah saham masuk dalam pemantauan khusus adalah likuiditas perdagangannya yang rendah. Dan layaknya barang tak laku, saham dengan notasi ini menyentuh batas terendah harga saham di bursa, yaitu Rp 50.

Bagi investor yang terjebak dengan saham gocap yang tidak likuid ini, BEI punya ide untuk menggelar perdagangan khusus. Mekanismenya akan seperti lelang, yang digelar beberapa sesi dalam sehari.

Aturan lain yang berbeda, mekanisme perdagangan saham dalam pantauan khusus yang tengah disiapkan memungkinkan harga bergerak di bawah Rp 50.

Dengan dua aturan semacam itu, papan perdagangan khusus diklaim pengelola BEI akan membawa manfaat. Mekanisme yang disiapkan berjalan penuh pada paruh kedua tahun ini, disebut akan membuka jalan bagi investor untuk menjual saham tidak likuid.

Namun ada juga investor model perdagangan semacam ini seperti mengakali. Kalau memang harga boleh di bawah Rp 50, ya mengapa tidak ditawarkan di bursa saja?

Yang menarik adalah penjelasan dari seorang pejabat BEI yang dikutip di harian ini pekan lalu. Menurut si pejabat bursa, mekanisme perdagangan khusus yang menggunakan gaya lelang akan mengurangi kemungkinan munculnya praktik transaksi semu.

Sedang dalam model perdagangan continous, seperti yang berlaku di bursa selama ini, pelaku pasar bisa menggiring harga dengan mencermati bid dan offer. Aha!

Kalau penjelasannya semacam itu, berarti aksi yang harus diambil BEI untuk melindungi investor adalah lebih tegas terhadap pelaku praktik transaksi semu. Kalau BEI tidak sanggup, ya mending semua saham diperdagangkan saja langsung dengan gaya lelang.

Bagikan

Berita Terbaru

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini
| Rabu, 15 April 2026 | 07:54 WIB

Cadangan Devisa Turun, Ketahanan Fiskal Mengkhawatirkan, Cek Proyeksi Rupiah Hari Ini

Di domestik, pasar tertuju pada data fundamental dan persepsi ketahanan fiskal Indonesia. Ini mempengaruhi gerak rupiah.

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)
| Rabu, 15 April 2026 | 07:24 WIB

Waspadai Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (15/4)

Hari ini, investor perlu mewaspadai  potensi profit taking dalam jangka pendek. Mengingat kondisi IHSG yang sudah memasuki area overbought.

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat
| Rabu, 15 April 2026 | 07:21 WIB

Legalisasi Rokok Ilegal Harus Dikaji Lebih Cermat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta produsen rokok ilegal beralih menjadi legal paling lambat Mei 2026

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara
| Rabu, 15 April 2026 | 07:13 WIB

Industri Semen Krisis Pasokan Batubara

Sejumlah pabrik semen tutup akibat kesulitan batubara lantaran belum adanya kejelasan dalam RKAB 2026

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1
| Rabu, 15 April 2026 | 07:07 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Menebar Saham Bonus di Rasio 6:1

Saham bonus akan dibagikan kepada pemegang saham MEJA yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham tanggal 20 April 2026 pukul 16:00 WIB. ​

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Pailit Serta Delisting, Investasi Lo Kheng Hong di SRIL dan Haiyanto di TELE Ambyar

Jika perusahaan sudah tidak mampu membayar utang (insolven), lantas pailit dan dibubarkan, maka sahamnya menjadi tidak bernilai.

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai
| Rabu, 15 April 2026 | 07:04 WIB

Bidik Pertumbuhan Kinerja 2026, MDIY Geber Ekspansi Gerai

PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) menargetkan membuka lebih dari 270 toko baru di seluruh Indonesia.​

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis
| Rabu, 15 April 2026 | 07:02 WIB

Izin Impor Belum Keluar, Stok BBM SPBU Shell Habis

Shell Indonesia masih berupaya maksimal untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam permohonan impor bahan bakar minyak.

INDEKS BERITA

Terpopuler