Perlindungan Semu

Senin, 20 Februari 2023 | 08:00 WIB
Perlindungan Semu
[]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerapkan papan pemantauan khusus bagi saham-saham emiten yang mendapat notasi khusus menarik untuk dicermati. Apa mekanisme perdagangan khusus untuk saham-saham yang kini mendapat notasi, atau populer disebut tato itu, bisa melindungi kepentingan investor?

Selama ini, BEI "melindungi" investor dengan memberi notasi tertentu pada saham-saham yang dianggap berisiko. Di website-nya, BEI mencantumkan 17 notasi, yang dilambangkan dengan abjad, yang patut dicermati investor sebelum membeli sebuah saham.

Dari belasan notasi itu, ada notasi X yang dilekatkan pada saham yang masuk dalam pemantauan khusus. Satu alasan sebuah saham masuk dalam pemantauan khusus adalah likuiditas perdagangannya yang rendah. Dan layaknya barang tak laku, saham dengan notasi ini menyentuh batas terendah harga saham di bursa, yaitu Rp 50.

Bagi investor yang terjebak dengan saham gocap yang tidak likuid ini, BEI punya ide untuk menggelar perdagangan khusus. Mekanismenya akan seperti lelang, yang digelar beberapa sesi dalam sehari.

Aturan lain yang berbeda, mekanisme perdagangan saham dalam pantauan khusus yang tengah disiapkan memungkinkan harga bergerak di bawah Rp 50.

Dengan dua aturan semacam itu, papan perdagangan khusus diklaim pengelola BEI akan membawa manfaat. Mekanisme yang disiapkan berjalan penuh pada paruh kedua tahun ini, disebut akan membuka jalan bagi investor untuk menjual saham tidak likuid.

Namun ada juga investor model perdagangan semacam ini seperti mengakali. Kalau memang harga boleh di bawah Rp 50, ya mengapa tidak ditawarkan di bursa saja?

Yang menarik adalah penjelasan dari seorang pejabat BEI yang dikutip di harian ini pekan lalu. Menurut si pejabat bursa, mekanisme perdagangan khusus yang menggunakan gaya lelang akan mengurangi kemungkinan munculnya praktik transaksi semu.

Sedang dalam model perdagangan continous, seperti yang berlaku di bursa selama ini, pelaku pasar bisa menggiring harga dengan mencermati bid dan offer. Aha!

Kalau penjelasannya semacam itu, berarti aksi yang harus diambil BEI untuk melindungi investor adalah lebih tegas terhadap pelaku praktik transaksi semu. Kalau BEI tidak sanggup, ya mending semua saham diperdagangkan saja langsung dengan gaya lelang.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler