KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan kebijakan impor masih tetap ketat terhadap para pengusaha. Meski ada beberapa relaksasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan luar negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Arif Sulistyo menyebutkan kelonggaran terhadap impor itu hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat atau authorized economic operator (AEO) dan mitra utama (MITA). "Hanya diberikan kepada industri status AEO atau MITA Kepabeanan yang mengimpor barang sebagai bahan baku industrinya, yang mana produk jadinya merupakan barang orientasi ekspor," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (19/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.