Perminas akan Ambil Alih Tambang Martabe
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama PT Perminas atau Perusahaan Mineral Nasional mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga menyebabkan bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatra.
Salah satu dari 28 izin yang dicabut adalah izin Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources, anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR). Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Doni Oskaria menyebutkan, tambang yang terletak di Sumatra Utara itu akan dialihkan kepada BUMN, yakni Perminas. "Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional yang baru dibentuk," ungkap dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1).
