KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumahku istanaku. Ini waktu yang tepat bagi Anda yang ingin punya rumah. ada insentif bebas pajak pertambahan nilai alias PPN 100% untuk pembelian rumah sejak bulan November 2023 hingga Juni 2024.
Insentif bebas PPN berlaku untuk rumah seharga sampai dengan Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Tapi jika Anda telat membeli rumah setelah pertengahan tahun 2024, karena perlu mengumpulkan uang muka terlebih dahulu, tetap bisa menikmati insentif ini, yakni potongan PPN 50% untuk pembelian rumah mulai Juli hingga Desember tahun 2024 ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.