Perpres Diteken, KPK Bisa Mengambil Alih Kasus Korupsi dari Polisi dan Jaksa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat langsung atau bahkan mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asal tahu, ketentuan mengenai supervisi KPK sudah ada dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
