ILUSTRASI. Perpres 102/2020 memperkuat peran supervisi KPK yang sudah ada di UU 19/2019 tentang Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat langsung atau bahkan mengambil alih kasus korupsi yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Asal tahu, ketentuan mengenai supervisi KPK sudah ada dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.