Perpres Pembangkit Sampah Terbit, Ini Poin Penting & Efeknya ke OASA, TOBA, BIPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan yang ditunggu-tunggu pengusaha pengembang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akhirnya terbit juga. Lewat aturan ini pengusaha mendapatkan kepastian penerbitan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lebih cepat, perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN, hingga harga listrik yang dipatok di US$ 20 cent per KWh.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
