KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hasil pencucian uang di kasus tindak pidana narkotika terbilang besar. Ini berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia pada 2021.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sejak 2022 hingga 2024 PPATK telah mengidentifikasi dan menganalisis hasil tindak pidana narkotika senilai US$ 6,97 miliar atau setara Rp 104,5 triliun di periode tersebut.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Kian Mengkhawatirkan
Melihat hasil tersebut, Indonesia yang merupakan anggota Financial Action Task Force (FATF) terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang bersumber dari tindak pidana narkotika.
"Narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi dalam pencucian uang," ujar Ivan, Kamis (16/1).
Hasil tersebut tidak terlepas dari terjalinnya hubungan global PPATK dengan lembaga terkait. Terutama dengan lembaga anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Indonesia.