Perselisihan Humpuss (HITS) dan Perusahaan Norwegia, Berakhir Gugatan US$ 48,18 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) versus Parbulk II AS (Parbulk), tidak kunjung usai. Persoalan sewa menyewa kapal MV Mahakam (Bareboat Charter) oleh HITS pada 11 Desember 2007 silam, kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).
Roni Heilig Marpaung, kuasa hukum Parbulk, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum perusahaan jasa pelayaran distribusi minyak dan gas milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) ini ke PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.