Berita

Perselisihan Humpuss (HITS) dan Perusahaan Norwegia, Berakhir Gugatan US$ 48,18 Juta

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Perselisihan Humpuss (HITS) dan Perusahaan Norwegia, Berakhir Gugatan US$ 48,18 Juta

ILUSTRASI. Kapal PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) versus Parbulk II AS (Parbulk), tidak kunjung usai. Persoalan sewa menyewa kapal MV Mahakam (Bareboat Charter) oleh HITS pada 11 Desember 2007 silam, kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).

Roni Heilig Marpaung, kuasa hukum Parbulk, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum perusahaan jasa pelayaran distribusi minyak dan gas milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) ini ke PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%