KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan perusahaan pemberi sewa pesawat Greylag Goose Leasing masih terus berlanjut meski restrukturisasi utang telah berlaku efektif sejak akhir 2022 lalu.
Setelah Greylag Goose Leasing mengajukan gugatan terhadap Garuda di Australia dan Prancis serta mengajukan upaya kasasi hingga Peninjauan Lembali (PK) terhadap homologasi Garuda, kini giliran Garuda mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Greylag. Seperti apa kronologi perselisihan antara Garuda dan Greylag?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.