KONTAN.CO.ID-JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 3,37 triliun. Pendanaannya, bersumber dari anggaran tahun 2009 hingga tahun 2017.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.