Pertamina Meraih PMN Nontunai Rp 3,37 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) nontunai kepada PT Pertamina (Persero) berupa pengalihan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp 3,37 triliun. Pendanaannya, bersumber dari anggaran tahun 2009 hingga tahun 2017.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama.
