Pertamina Siap Mengelola Cadangan Energi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merancang kebijakan pemenuhan cadangan energi nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2024.
Payung hukum cadangan penyangga energi ini demi memastikan pasokan energi bisa memadai sesuai dengan kebutuhan nasional. Utamanya untuk energi bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (elpiji) serta minyak bumi untuk keperluan operasi kilang minyak.
