KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merancang kebijakan pemenuhan cadangan energi nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2024.
Payung hukum cadangan penyangga energi ini demi memastikan pasokan energi bisa memadai sesuai dengan kebutuhan nasional. Utamanya untuk energi bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (elpiji) serta minyak bumi untuk keperluan operasi kilang minyak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.