Perubahan Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diuji Coba di 2023
Selasa, 18 Januari 2022 | 07:00 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat pada 1 Januari 2023 nanti. Tujuannya agar tercipta ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan dan berkeadilan.
Mohamad Subuh, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan pemerintah berupaya membangun ekosistem JKN dengan melibat semua pemangku kepentingan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.