Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat pada 1 Januari 2023 nanti. Tujuannya agar tercipta ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan dan berkeadilan.
Mohamad Subuh, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan pemerintah berupaya membangun ekosistem JKN dengan melibat semua pemangku kepentingan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG