Perubahan Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diuji Coba di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat pada 1 Januari 2023 nanti. Tujuannya agar tercipta ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan dan berkeadilan.
Mohamad Subuh, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan pemerintah berupaya membangun ekosistem JKN dengan melibat semua pemangku kepentingan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.