Berita Ekonomi

Perubahan Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diuji Coba di 2023

Selasa, 18 Januari 2022 | 07:00 WIB
Perubahan Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diuji Coba di 2023

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat pada 1 Januari 2023 nanti. Tujuannya agar tercipta ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan dan berkeadilan.

Mohamad Subuh, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan pemerintah berupaya membangun ekosistem JKN dengan melibat semua pemangku kepentingan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru