KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca aksi penjualan saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), Pieter Tanuri kini harus menghadapi gugatan hukum. Tire Technology Est, sebuah perusahaan yang bermarkas di Jeddah, Arab Saudi, menggugat perdata Multistrada dan Pieter atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Tire Technology mendaftarkan gugatannya pada 16 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara bernomor 299/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut menempatkan Multistrada sebagai tergugat I dan Pieter sebagai tergugat II.
Mengutip keterangan perkara dalam situs PN Jakarta Pusat, tidak dijelaskan secara rinci materi gugatan Tire Technology. Namun yang jelas, perusahaan agen penjual ban di Arab Saudi ini diantaranya menuntut hakim membatalkan notification letter tertanggal 7 April 2015.
Selain itu, Tire Technology juga meminta Pieter dan Multistrada secara tanggung renteng memberikan ganti rugi, baik materiil maupun imateriil. Tire Technology menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 1,93 juta dan imateriil sebanyak Rp 10 miliar.
Saat dikonfirmasi, Pieter menyatakan belum mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun dia menyebutkan, pihak yang sama pernah menggugat Multistrada tahun 2015 silam di PN Bekasi.
Pieter mengisahkan, gugatan Tire Technology kala itu dilandaskan pada rasa sakit hati pasca izin bagi Tire Technology untuk memasarkan produk ban Multistrada di Arab saudi dicabut. "Kasus itu sudah kami menangkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung," tutur Pieter kepada KONTAN, Minggu (26/5).
Berdasarkan penelusuran KONTAN, kasus yang diungkapkan Pieter tersebut terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2015/PN Bks. Dalam berkas gugatannya kala itu, Tire Technology meminta hakim agar memerintahkan Multistrada untuk tidak mengekspor atau memasok ban dengan merek Achilles, Corsa dan Strada kepada pihak manapun, di wilayah Arab Saudi.
Pieter yang kini menjabat Komisaris Utama Multistrada menyatakan siap menghadapi gugatan Tire Technology. Sedianya, sidang pertama kasus ini akan mulai disidangkan pada 25 Juni 2019.