Berita Pertambangan

Perusahaan Tambang Bisa Perluas Area Tambang Lagi

Kamis, 09 November 2023 | 05:05 WIB
Perusahaan Tambang Bisa Perluas Area Tambang Lagi

ILUSTRASI. Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Reporter: Filemon Agung | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru mengenai  perluasan lahan tambang mineral dan batubara.

Beleid tersebut  tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru