Perusahaan Tambang Bisa Perluas Area Tambang Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru mengenai perluasan lahan tambang mineral dan batubara.
Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.
