Perusahaan Tambang Siap Patuhi Beleid DHE

Rabu, 16 Januari 2019 | 06:58 WIB
Perusahaan Tambang Siap Patuhi Beleid DHE
[]
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dari hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Meskipun tak keberatan, pengusaha pertambangan menilai ada peluang bisnis yang berpotensi hilang.

Presiden Joko Widodo telah meneken aturan tentang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumberdaya alam di dalam negeri dan segera berlaku. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha sektor SDA melaporkan dan memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Perusahaan pertambangan batubara, PT Toba Bara Sejahtra Tbk, misalnya, biasa mencermati kompetisi bunga antara bank lokal dengan bank asing sebagai salah satu perhatian utama penempatan dananya. Sepeser pun selisih bunga bakal menjadi bahan pertimbangan. Jika aturan tersebut berlaku, mereka tak lagi leluasa memilih perbankan dengan iming-iming bunga yang diinginkan.

Selebihnya, Toba Bara tak melihat kendala berarti dari implementasi beleid tersebut. "Mengenai sanksi, semua peraturan memang ada sanksi jika tidak dilakukan dan selama untuk ketertiban bersama, tidak ada masalah," kata Elizabeth Novi Sagita Aruan, Sekretaris Perusahaan PT Toba Bara Sejahtra Tbk kepada KONTAN, Senin (14/1).

Dia menandaskan, Toba Bara siap mematuhi aturan tersebut. Lagi pula, perusahaan berkode saham TOBA di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengaku sudah biasa menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri sebelum ada aturan tersebut.

Sepanjang tahun lalu, Toba Bara membidik volume produksi batubara 5 juta ton hingga 6 juta ton. Mereka mengekspor lebih dari separuh produksi batubara.

Segendang sepenarian, PT Harum Energy Tbk juga menyatakan sudah familier dengan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank domestik. Penyimpanan dana hasil ekspor di dalam negeri juga memudahkan pembiayaan operasionalnya. "Jadi tak ada perubahan bagi perusahaan," tutur Ray Antonio Gunara, Direktur Utama Harum Energy Tbk kepada KONTAN.

Namun, menurut Ray Antonio, efek kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bisa jadi berbeda untuk setiap perusahaan pertambangan. Terutama, terkait dengan sanksi mengikat yang mungkin akan diterapkan oleh pemerintah.

Toh, ia optimistis aturan ini tak mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan bisnis Harum Energy. Manajemen perusahaan berkode saham HRUM di BEI itu melihat tantangan perusahaan tambang tahun ini adalah volatilitas harga batubara di pasar global. Saat ini, HRUM mengekspor sebagian besar batubara ke pasar Korea Selatan, Malaysia dan China.

Bagikan

Berita Terbaru

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:17 WIB

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran

 Indeks Penjualan Riil (IPR) Januari 2026 diperkirakan sebesar 228,3, lebih rendah dari Desember 2025 

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:01 WIB

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026

Pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini akan didorong percepatan belanja dan stimulus pemerintah

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback

Lima sekuritas kompak merekomendasikan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada awal Februari 2026 di tengah penurunan harga yang masih terjadi.

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%

Untuk mencapai rasio pajak 2026, pemerintah harus tambah Rp 139 triliun dari realisasi 2025         

Merdeka Gold Resources (EMAS) Sinergikan Dua Anak Usaha di Tambang Emas Pani
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:24 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Sinergikan Dua Anak Usaha di Tambang Emas Pani

Dua entitas usaha PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), menjalin kerjasama pengolahan dan pemurnian atas hasil tambang senilai Rp 9,84 triliun.  ​

TBIG Mulai Tawarkan Surat Utang Senilai Rp 1,27 Triliun
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:20 WIB

TBIG Mulai Tawarkan Surat Utang Senilai Rp 1,27 Triliun

Penawaran tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan VII TBIG Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TBIG Tahap III Tahun 2026.

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Siap Mengejar Berkah di Bulan Ramadan
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:16 WIB

Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Siap Mengejar Berkah di Bulan Ramadan

Momentum Ramadan dan Idul Fitri berpotensi memberikan dampak positif bagi kinerja emiten ritel, termasuk PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES).

Berharap Bulan Ramadan Memacu Saham Kesehatan Jadi Bugar
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:00 WIB

Berharap Bulan Ramadan Memacu Saham Kesehatan Jadi Bugar

Dalam kondisi volatil, saham-saham emiten di sektor kesehatan sering jadi pilihan defensif para investor.

Jurus Mengalap Cuan di Bulan Ramadan
| Rabu, 11 Februari 2026 | 07:49 WIB

Jurus Mengalap Cuan di Bulan Ramadan

Secara historis, sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) kerap melonjak selama bulan suci ini. 

Emiten Prajogo Pangestu Buyback Rp 6,75 Triliun, Analis: Hanya Menahan Koreksi Harga
| Rabu, 11 Februari 2026 | 07:16 WIB

Emiten Prajogo Pangestu Buyback Rp 6,75 Triliun, Analis: Hanya Menahan Koreksi Harga

Lima dari enam emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu kompak melaksanakan buyback sejak awal Februari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler