Perusahaan Tambang Siap Patuhi Beleid DHE

Rabu, 16 Januari 2019 | 06:58 WIB
Perusahaan Tambang Siap Patuhi Beleid DHE
[]
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dari hasil kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Meskipun tak keberatan, pengusaha pertambangan menilai ada peluang bisnis yang berpotensi hilang.

Presiden Joko Widodo telah meneken aturan tentang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumberdaya alam di dalam negeri dan segera berlaku. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha sektor SDA melaporkan dan memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Perusahaan pertambangan batubara, PT Toba Bara Sejahtra Tbk, misalnya, biasa mencermati kompetisi bunga antara bank lokal dengan bank asing sebagai salah satu perhatian utama penempatan dananya. Sepeser pun selisih bunga bakal menjadi bahan pertimbangan. Jika aturan tersebut berlaku, mereka tak lagi leluasa memilih perbankan dengan iming-iming bunga yang diinginkan.

Selebihnya, Toba Bara tak melihat kendala berarti dari implementasi beleid tersebut. "Mengenai sanksi, semua peraturan memang ada sanksi jika tidak dilakukan dan selama untuk ketertiban bersama, tidak ada masalah," kata Elizabeth Novi Sagita Aruan, Sekretaris Perusahaan PT Toba Bara Sejahtra Tbk kepada KONTAN, Senin (14/1).

Dia menandaskan, Toba Bara siap mematuhi aturan tersebut. Lagi pula, perusahaan berkode saham TOBA di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengaku sudah biasa menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri sebelum ada aturan tersebut.

Sepanjang tahun lalu, Toba Bara membidik volume produksi batubara 5 juta ton hingga 6 juta ton. Mereka mengekspor lebih dari separuh produksi batubara.

Segendang sepenarian, PT Harum Energy Tbk juga menyatakan sudah familier dengan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank domestik. Penyimpanan dana hasil ekspor di dalam negeri juga memudahkan pembiayaan operasionalnya. "Jadi tak ada perubahan bagi perusahaan," tutur Ray Antonio Gunara, Direktur Utama Harum Energy Tbk kepada KONTAN.

Namun, menurut Ray Antonio, efek kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bisa jadi berbeda untuk setiap perusahaan pertambangan. Terutama, terkait dengan sanksi mengikat yang mungkin akan diterapkan oleh pemerintah.

Toh, ia optimistis aturan ini tak mempengaruhi pencapaian target pertumbuhan bisnis Harum Energy. Manajemen perusahaan berkode saham HRUM di BEI itu melihat tantangan perusahaan tambang tahun ini adalah volatilitas harga batubara di pasar global. Saat ini, HRUM mengekspor sebagian besar batubara ke pasar Korea Selatan, Malaysia dan China.

Bagikan

Berita Terbaru

INA dikabarkan Masuk Daftar Prospectivev Buyers Saham Road King Expressway (RKE)
| Rabu, 05 Februari 2025 | 15:44 WIB

INA dikabarkan Masuk Daftar Prospectivev Buyers Saham Road King Expressway (RKE)

​CVC tengah berupaya menjajakan 25% kepemilikannya atas RKE International (Road King Expressway International Holdings) sejak akhir 2024.

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:40 WIB

Merger Grab dan Goto Bisa Tersandung Kebijakan Larangan Praktik Monopoli di Indonesia

Salah satu skenario yang sedang dibahas adalah pembelian seluruh saham GOTO senilai Rp 100 per saham.

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah
| Rabu, 05 Februari 2025 | 10:31 WIB

Pending Claim Rumah Sakit di Tahun 2024 Kepada BPJS Kesehatan Sentuh Triliunan Rupiah

Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan kefarmasian, logistik penunjang dan jasa layanan medis terstandarisasi.

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia
| Rabu, 05 Februari 2025 | 09:54 WIB

Bersama Northstar Group, PANR Ikut Divestasi Saham Raja Kamar ke Investor Malaysia

Sebelum divestasi, PANR mendekap 33,11% saham Raja Kamar Internasional dan Northstar Group sebanyak 33,17%.

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:28 WIB

Pertama di 2025, Happy Hapsoro Borong Saham RAJA, Kali Ini Jauh di Bawah Harga Pasar

Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro merupakan pemegang saham mayoritas PT Sentosa Bersama Mitra dengan porsi 85%.

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:26 WIB

Alternatif Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax DJP

Ditjen Pajak Kemkeu mengimbau para wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka pada Coretax DJP

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:16 WIB

Kemkeu Batalkan Penawaran Beasiswa 2025

Pembatalan penawaran beasiswa Kemkeu tahun 2025 sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran negara tah

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:14 WIB

Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan

Demi mengatasi antrean panjang, pengecer gas melon akan naik status menjadi sub pangkalan dan mendapat dukungan IT

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:06 WIB

Tekanan Rupiah Masih Akan Berlanjut

Penguatan nilai tukar pada penutupan perdagangan Selasa (4/2), BI mengaku turut intervensi secara halus

ELPI Terus Berlayar ke Negeri Jiran
| Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB

ELPI Terus Berlayar ke Negeri Jiran

Sebagai bagian dari diversifikasi, ELPI juga memperluas bisnisnya ke sektor transportasi komoditas, termasuk batubara,

INDEKS BERITA

Terpopuler