Perusahaan yang Melanggar PSBB Bakal Kena Sanksi Denda Hingga Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi yang disiapkan berupa denda hingga pidana.
Kebijakan penerapan PSBB sebagai upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Hanya saja, masih banyak perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, mengabaikan penerapan PSBB.
