Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres No 82/2021 ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dengan mengalokasikan anggaran di APBD.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Pasalnya, Perpres No 82/2021 mengatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan. "Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kementerian Keuangan, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program," tegas Yaqut, Selasa (14/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.