ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomo
Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (PB) mulai Juli 2020. Meskipun demikian, BPJS mencatat belum ada gelombang masyarakat yang hendak turun kelas, pasca iuran naik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, perubahan kelas merupakan hak dari peserta mengingat ini menyesuaikan dengan kemampuannya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.