KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga Bukan Pekerja (PB) mulai Juli 2020. Meskipun demikian, BPJS mencatat belum ada gelombang masyarakat yang hendak turun kelas, pasca iuran naik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, perubahan kelas merupakan hak dari peserta mengingat ini menyesuaikan dengan kemampuannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.