Peta Jalan Perlindungan Nasabah Asuransi

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Peta jalan yang mengambil tema Restoring Confidence through Industrial Reform ini menjadi niat baik guna memperkuat sektor asuransi yang beberapa tahun belakangan memperoleh stigma yang sedikit kurang baik, khususnya terkait perlindungan atas hak nasabah asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan