Petani Tebu Desak Revisi Aturan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Indonesia. Peraturan ini dinilai dapat menyebabkan anjloknya harga tetes tebu dan mengancam swasembada gula nasional.
Sebagai informasi, Pemendag 16/2025 merupakan peraturan baru yang menggantikan kerangka kebijakan impor sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023. Beleid ini mulai berlaku pada 29 Agustus 2025.
