Petani Tebu Desak Revisi Aturan Impor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Indonesia. Peraturan ini dinilai dapat menyebabkan anjloknya harga tetes tebu dan mengancam swasembada gula nasional.
Sebagai informasi, Pemendag 16/2025 merupakan peraturan baru yang menggantikan kerangka kebijakan impor sebelumnya yang diatur dalam Permendag 36/2023. Beleid ini mulai berlaku pada 29 Agustus 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan