Petugas Pemilu 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kondisi kesehatan petugas ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemerintah tak ingin tragedi meninggalnya ratusan petugas di Pemilu 2019 terulang lagi.
Pemerintah meminta seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan