Petugas Pemilu 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kondisi kesehatan petugas ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemerintah tak ingin tragedi meninggalnya ratusan petugas di Pemilu 2019 terulang lagi.
Pemerintah meminta seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan.
