Berita Nasional

Petugas Pemilu 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

Selasa, 21 November 2023 | 06:05 WIB
Petugas Pemilu 2024 Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

ILUSTRASI. CETAK SURAT SUARA -(WartaKota/Henry Lopulalan)

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengawasan terhadap kondisi kesehatan petugasĀ  ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemerintah tak ingin tragedi meninggalnya ratusan petugas di Pemilu 2019 terulang lagi.

Pemerintah meminta seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru