KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengajukan perubahan skema kontrak empat blok minyak dan gas bumi (migas) dari gross split menjadi cost recovery.
PHE telah mengajukan permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil tersebut ke Pemerintah. Adapun empat blok migas itu adalah Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.