ILUSTRASI. Sejak pemberlakuan kembali PSSB secara ketat, ada beberapa pelaku usaha yang menutup sebagian gerai. Mereka hanya bisa melakukan efisiensi untuk tetap bertahan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Reporter: Amalia Nur Fitri, Azis Husaini, Selvi Mayasari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa kafe dan restoran di DKI Jakarta terpaksa merumahkan karyawan alias PHK di tengah susahnya perekonomian karena efek Corona. Kondisi dilematis itu berlanjut hingga penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode II.
Demi menekan jumlah kasus positif Corona, Pemprov DKI Jakarta memperketat aktivitas bisnis kafe dan restoran melalui kebijakan PSBBÂ mulai 14 September hingga 27 September 2020. Namun di sisi lain, kebijakan ini menekan sejumlah sektor bisnis, terutama pelaku bisnis kafe dan restoran.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.