Berita Bisnis

PHK Karyawan Kafe dan Restoran Berlanjut di PSBB Periode II

Kamis, 17 September 2020 | 07:37 WIB
PHK Karyawan Kafe dan Restoran Berlanjut di PSBB Periode II

ILUSTRASI. Sejak pemberlakuan kembali PSSB secara ketat, ada beberapa pelaku usaha yang menutup sebagian gerai. Mereka hanya bisa melakukan efisiensi untuk tetap bertahan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Reporter: Amalia Nur Fitri, Azis Husaini, Selvi Mayasari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa kafe dan restoran di DKI Jakarta terpaksa merumahkan karyawan alias PHK di tengah susahnya perekonomian karena efek Corona. Kondisi dilematis itu berlanjut hingga penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode II.

Demi menekan jumlah kasus positif Corona, Pemprov DKI Jakarta memperketat aktivitas bisnis kafe dan restoran melalui kebijakan PSBB mulai 14 September hingga 27 September 2020. Namun di sisi lain, kebijakan ini menekan sejumlah sektor bisnis, terutama pelaku bisnis kafe dan restoran.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru