KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 23 Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon yang akan dilakukan melalui Bursa Karbon dan akan dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Menurut OJK, POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
