Reporter: Abdul Basith Bardan, Achmad Jatnika, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra menyeruak usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jelas, bagi sejumlah pihak, putusan ini menjadi jalan pembuka untuk menyampaikan usulan perbaikan atas beleid sapu jagat itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu pemohon judicial review UU Cipta Kerja, meminta, saat proses perbaikan berlangsung, UU Cipta Kerja bersifat limitatif atau terbatas.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG