KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra menyeruak usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jelas, bagi sejumlah pihak, putusan ini menjadi jalan pembuka untuk menyampaikan usulan perbaikan atas beleid sapu jagat itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu pemohon judicial review UU Cipta Kerja, meminta, saat proses perbaikan berlangsung, UU Cipta Kerja bersifat limitatif atau terbatas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan