Pinjaman Fintech ke Pengusaha Cilik Bakal Diperketat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pinjaman fintech lending ke sektor usaha mikro dan ultramikro akan diperketat. Dalam rancangan surat edaran yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ke pengusaha di segmen tersebut akan dibatasi maksimal Rp 50 juta.
Selain nominal, besaran bunga pinjamannya juga bakal ikut diatur. Untuk pinjaman bertenor maksimal enam bulan, besaran bunganya dipatok maksimal 0,275% per hari. Sedangkan untuk tenor di atas enam bulan, bunga maksimalnya adalah 0,1% per hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan