Pinjaman Fintech ke Pengusaha Cilik Bakal Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pinjaman fintech lending ke sektor usaha mikro dan ultramikro akan diperketat. Dalam rancangan surat edaran yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ke pengusaha di segmen tersebut akan dibatasi maksimal Rp 50 juta.
Selain nominal, besaran bunga pinjamannya juga bakal ikut diatur. Untuk pinjaman bertenor maksimal enam bulan, besaran bunganya dipatok maksimal 0,275% per hari. Sedangkan untuk tenor di atas enam bulan, bunga maksimalnya adalah 0,1% per hari.
