Tegakkan Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Rp 96,3 Miliar, Aksi Goreng Saham Jadi Sorotan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya transparansi dan pembenahan di bursa saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menegakkan aturan dan menjaga integritas pasar modal. Caranya, melalui pemberian sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran.
Sepanjang kuartal I tahun ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sedikitnya 233 pihak. Sedangkan total nilai denda mencapai Rp 96,33 miliar.
Baca Juga: Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka
