Berita Opini

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan

Oleh Bagong Suyanto - Dekan FISIP Universitas Airlangga
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ulah pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan makin meresahkan. Berbagai keluhan terhadap cara kerja pinjol yang membebani nasabah dengan bunga pinjaman yang mencekik leher dan cara-cara penagihan yang menjurus ke aksi teror, membuat banyak masyarakat resah.

Korban aplikasi pinjol ilegal yang merebak di berbagai daerah membuat pemerintah mengembangkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru