Oleh Bagong Suyanto
- Dekan FISIP Universitas Airlangga
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ulah pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan makin meresahkan. Berbagai keluhan terhadap cara kerja pinjol yang membebani nasabah dengan bunga pinjaman yang mencekik leher dan cara-cara penagihan yang menjurus ke aksi teror, membuat banyak masyarakat resah.
Korban aplikasi pinjol ilegal yang merebak di berbagai daerah membuat pemerintah mengembangkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.