ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal. Pada bulan Januari 2023 ini, Satgas menemukan 50 pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, mengatakan, penemuan ini menujukkan penawaran pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.