KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membuka pintu masuk barang impor di kawasan Indonesia Timur. Langkah ini untuk mengantisipasi peredaran barang impor ilegal.
Kementerian Perdagangan sudah menetapkan tujuh produk impor yang menjadi perhatian pemerintah. Ketujuh produk itu adalah tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetika, elektronik dan pakaian jadi lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.